Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Godfried Minta Bapenda Medan Kembalikan Kelebihan PBB dan Bayar Denda kepada Wajib Pajak

06 Agustus 2026 | Kamis, Agustus 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-06T12:31:46Z
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis (ft).

 
MEDAN, detik86news.com – Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mengembalikan kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak yang dirugikan akibat kesalahan penetapan objek pajak. Ia juga meminta Bapenda membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Permintaan itu disampaikan Godfried menyusul kasus yang dialami Martha Tobing, warga Perumahan Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai, yang diduga membayar PBB lebih besar akibat kesalahan penetapan luas bangunan.

Menurut Godfried, apabila kesalahan penetapan telah berlangsung selama beberapa tahun, Bapenda harus mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran yang telah disetor wajib pajak.

"Misalnya sudah dua tahun terjadi kesalahan, maka uang kelebihan yang dibayarkan itu harus dipulangkan kepada wajib pajak. Bapenda juga harus membayar denda 2 persen dari PBB yang dibayarkan wajib pajak, secara aturan seperti itu," kata Godfried, Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan, kesalahan dalam penetapan PBB tidak boleh terulang karena dapat semakin membebani masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

"Di tengah kondisi ekonomi sulit saat ini, masyarakat mau membayar PBB saja wajib kita apresiasi. Jadi kalau ada kesalahan ukur luas bangunan yang berdampak membengkaknya PBB, pasti akan tambah menyulitkan masyarakat. Wajar saja masyarakat marah dan komplain," ujarnya.

Godfried menilai kemungkinan masih terdapat kasus serupa yang belum terungkap ke publik. Karena itu, ia berharap Bapenda melakukan evaluasi menyeluruh agar kesalahan penetapan PBB tidak kembali terjadi.

"Kita harap kasus seperti ini tidak terulang lagi, karena akan semakin menambah penilaian buruk dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pemko Medan," katanya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Godfried meminta Bapenda melakukan verifikasi ulang terhadap data seluruh wajib pajak PBB sebelum menerbitkan ketetapan pajak.

Menurutnya, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB harus tetap mengedepankan akurasi data sehingga tidak merugikan masyarakat.

"Niat Bapenda Kota Medan untuk meningkatkan PAD dari sektor PBB memang baik, tetapi jangan sampai membebani masyarakat akibat penetapan yang tidak sesuai. Hal ini akan menjadi perhatian kami di Komisi III agar Bapenda lebih berhati-hati sebelum menetapkan PBB," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bapenda Kota Medan terkait pernyataan tersebut. (Rel ed JB)

 
tutup Iklan
tutup Iklan