![]() |
| Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan (ft). |
Medan, detik86news.com - Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan kritik keras terhadap langkah Pemko Medan dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.
Kritik tersebut disampaikan Syaiful menyusul pengaduan sejumlah pedagang kaki lima di kawasan Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, yang menerima surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan pada 29 Juli 2026.
Dalam surat itu, para pedagang diminta mengosongkan lokasi dan memindahkan seluruh barang dagangan mereka dalam waktu 3 x 24 jam.
Yang menjadi sorotan, kata Syaiful, Satpol PP menggunakan tidak kurang dari 12 dasar hukum, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah hingga peraturan wali kota sebagai landasan penertiban.
"PKL yang sebagian besar masyarakat kecil ditindak menggunakan 12 aturan perundang-undangan hanya karena berjualan di atas trotoar. Mereka bahkan hanya diberi waktu tiga hari untuk angkat kaki. Kita meminta Pemko Medan mengedepankan langkah pembinaan," tegas Syaiful, Kamis (30/7/2026).
Politisi PKS itu menegaskan dirinya mendukung upaya penataan kawasan kota dan penertiban PKL. Namun, menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya mengedepankan pendekatan represif tanpa menghadirkan solusi bagi para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari lokasi tersebut.
"Kita mendukung adanya penataan PKL. Tetapi penataan harus dibarengi solusi. Mereka ini bukan pedagang musiman, ada yang sudah berjualan belasan bahkan puluhan tahun. Jangan hanya datang membawa surat dan mengusir mereka tanpa menyiapkan lokasi pengganti maupun solusi yang manusiawi," ujarnya.
Syaiful menilai perlakuan tersebut menimbulkan kesan ketidakadilan di tengah masyarakat kecil. Sebab, ketegasan yang diperlihatkan Pemko Medan terhadap PKL tidak pernah terlihat ketika menghadapi persoalan lain. "Masyarakat sangat butuh keberpihakan pemerintah terhadap kaum kecil termasuk pelaku UMKM dan PKL," ujarnya.
Menurut Syaiful, konsistensi penegakan hukum menjadi kunci dalam menciptakan keadilan. Ia mengingatkan agar seluruh perangkat daerah tidak hanya tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi juga berani mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan besar maupun pelaku usaha yang melanggar aturan. (BR).
