Di-PHK tapi Ijazah Ditahan Perusahaan, Ini Kata DPRD Medan



detik86newscom, Medan Komisi 2 DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan dan OPD terkait. Hal itu terkait pengaduan sejumlah pekerja yang di PHK namun ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan, di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Medan, Senin (20/2/2023).

Selain Komisi 2, juga hadir UPT 1 Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, sejumlah pemilik atau perwakilan perusahaan dan juga pekerja yang di PHK.

Wakil Ketua Komisi Surianto mengatakan, adanya perusahaan yang menahan ijazah pekerja, bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan bisa dipidana.

“Jika ijazah ini benar-benar ditahan, maka pihak kepolisian bisa dapat turun ke lapangan untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh perusahaan di Medan agar tidak menahan ijazah para pekerja karena ini merupakan suatu pelanggaran," tegas Surianto.

Komisi 2, kata Surianto, menaungi bidang ketenagakerjaan di Medan, berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat atau karyawan, agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.(JB)



Posting Komentar

0 Komentar