![]() |
| Ditresnarkoba Polda Sumut gelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika. (ft:ist) |
detik86news.com, Medan - Ditresnarkoba Polda Sumut gelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan selama 60 hari yang berasal dari 19 kasus dengan 24 tersangka, periode 10 Juni 2023 s/d 09 Agustus 2023.
Kegiatan ini dihadiri Direktur Reserse Narkotika Polda Sumut Kombes Pol Yemmi Mandagi, S.I.K. bersama Wakapolda Sumut Brigjen Pol Jawari, Irwasda Polda Sumut Kombes. Pol. Drs. Armia Fahmi, Para PJU Polda Sumut dan Wartawan dari berbagai media.
Pada kesempatan tersebut Yemmi Mandagi, mengungkapkan kronologis dan modus operandi peredaran narkoba melalui dua cara yaitu melalui jalan darat dan sungai.
"Menerima Narkotika Jenis sabu dan Pil Ecstasy ke tepi sungai dari sampan kalo (sampan nelayan) selanjutnya disembunyikan ke rumah," terangnya pada Rabu (16 /8/2023) sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di depan Kantor Dirnarkoba Polda Sumut.
Untuk narkotika jenis Ganja lanjut Yemmi, modusnya melalui jalur darat. "Membawa Narkotika Jenis ganja dari Aceh menggunakan mobil pribadi (menyimpan di bagasi mobil) ke Medan,"sambungnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut :
-Sabu seberat 47.750,95 (empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh ribu koma sembilan puluh) gram
- Pil Ecstasy sebanyak 9.932 (sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh dua)butir
-Ganja seberat 298.311 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus sebelas) gram
Dijelaskan Dirnarkoba Polda Sumut, barang bukti yang didapat melalui berbagai jaringan Pengungkapan TP Narkotika :
- Narkotika Jenis Sabu Jaringan Luar Negeri (Malaysia) Indonesia (Asahan Medan)
- Jaringan Langsa Provinsi Aceh Medan
- Jaringan Aceh Utara Medan Palembang Provinsi Sumatera Selatan
- Jaringan Tanjung Balai - Medan
- Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ecstasy
Jaringan Luar Negeri (Malaysia) Indonesia (Batubara – Medan)
- Narkotika Jenis Ganja Jaringan Blangkejeren Kab. Gayu Lues, Provinsi Aceh, Medan - Jakarta
"Dari total jumlah barang bukti Narkotika yang disita dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 1.387.448 (satu juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh delapan) orang, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang, 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir Pil Ecstasy untuk 1 orang," sebutnya.
Pada akhir konferensi pers Yemmi menyebutkan jumlah total kerugian dengan asumsi perhitungannya.
"Kerugian material yang diakibatkan senilai 345 (tiga ratus empat puluh lima) Milyar, dengan asumsi harga sabu 1 Milyar / Kg, Ganja 1 Juta/Kg dan Ecstasy 250 ribu/butir," pungkasnya. (JB)


