Laporan Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Hamparan Perak Bergulir di Polda Sumut

MEDAN,  DETIK86NEWS.COM- Terkait temuan dugaan praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bio solar yang dikelola SPBU 14 203 1109 Hamparan Perak dilaporkan oleh DPD LSM Penjara Indonesia Sumut.

Hal ini disampaikan oleh Rahmadsyah sebagai Tim Investigasi dan Monitoring DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Sumut, Senin (9/2/2026), usai menyampaikan laporan Pengaduan Masyarakat ke Polda Sumatera Utara. 

Dalam laporan disebutkan bahwa SPBU yang terletak di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang ternyata sudah berulang kali melakukan dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM jenis bio solar.

Menurut Rahmad, pihaknya mengharapkan tindakan tegas Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH terkait dugaan penyimpangan BBM subsidi di wilayah hukumnya karena fakta temuan yang ada sudah membuktikan indikasi tindak pidana tersebut.

Dikatakan Rahmad, pada tanggal 2 Februari 2026, tim DPD LSM Penjara Indonesia Sumut menemukan adanya aktivitas yang diduga sebagai praktik penyalahgunaan distribusi BBM jenis bio solar di SPBU 14 203 1109 Hamparan Perak.

Kemudian, katanya lagi, berdasarkan keterangan masyarakat setempat, benar bahwa setiap harinya didapati adanya satu mobil truk Fuso dan mobil L300 bolak balik mengisi bahan bakar jenis bio solar di SPBU tersebut dengan jumlah yang tidak wajar serta plat nomor yang ganti ganti setiap kali pengisian.

Masih menurut warga tersebut bahwa truk dan mobil itu sering mengantri cukup lama sehingga menimbulkan gangguan terhadap kendaraan lain yang akan mengisi BBM di SPBU tersebut. Bahkan kejadian ini bukan kali pertama, namun menurut sumber seringkali terjadi.

Apalagi saat melakukan pengisian BBM jenis bio solar, truk Fuso tersebut dilengkapi dengan sejumlah baby tank agar dapat mengisi BBM jenis bio solar banyak di SPBU tersebut.

SPBU 14 203 1109 Hamparan Perak memiliki sejarah buruk dalam hal penyaluran BBM subsidi, tepatnya tanggal 29 Januari 2020 pukul 01.55 WIB dini hari jajaran Ditpolair Polda Sumut menggerebek SPBU tersebut.

Berdasar uraian diatas Perbuatan SPBU 14 203 1109 jelas sangat merugikan masyarakat kecil, “Solar subsidi itu hak rakyat kecil, bukan untuk ditimbun atau dijadikan ladang bisnis oleh mafia BBM. Jika dibiarkan, ini bentuk kejahatan yang nyata,” ungkapnya.

Atas pengaduan tersebut, Rahmad mendesak Kapolda Sumut untuk secepatnya menindak tegas SPBU 14 203 1109, bila perlu menutupnya dan mengusut tuntas oknum oknum yang sudah bermain terhadap dugaan jual beli BBM subsidi baik di internal SPBU, Pertamina maupun mafia minyak yang sudah merugikan negara.

"Kami memohon kepada Bapak Kapolda Cq. Dirkrimsus Polda Sumatera Utara agar, menindaklanjuti laporan/pengaduan ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan," tutup Rahmad. (BR).

Posting Komentar

0 Komentar