Detik 86 new com, Medan -Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan berharap Pemko Medan dapat menerapkan Perda No 5 Tahun 2015 dengan benar. Hal itu salah satu upaya menekan angka kemiskinan, maka berbagai pendistribusian bantuan dapat tepat sasaran dan dievaluasi setiap saat.
“Kepling dan Lurah diharapkan terus mengevaluasi penerima bantuan secara up date. Sehingga bantuan tepat sasaran,” ujar Abdul Rani SH.
Hal itu disampaikan Abdul Rani SH saat melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Gatot Subroto Gg Radio lingkungan 8 Kelurahan Sei Sikambing II C, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (10/9/2023). Hadir saat sosper, perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan warga.
Dikatakan Abdul Rani, saat ini Walikota Medan telah banyak mengalokasikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu. Seperti bantuan untuk kesehatan, pendidikan dan bantuan usaha serta bedah rumah.
Aparat Kelurahan dan Kepling harus benar benar melihat warganya yang kurang mampu. Kiranya bantuan didistribusikan kepada yang lebih berhak dan skala prioritas. “Begitu juga soal warga yang paling berhak menerima harus terus dipantau. Sehingga penerima pun dapat bergiliran,” sebut Rani.
Selanjutnya menggelar Sosper yang sama sesi ke dua di Setia Luhur Gg Kamboja, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (10/9/2023). Ditempat ini juga dihadiri ratusan konstituen dan para perwakilan OPD Pemko Medan serta tokoh agama.
Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (BR)
0 Komentar