Disaat Sosper No 1/2011, Haris Kelana Damanik Ajak Warga Taat Pajak



Detik 86 new com, Medan -  Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, mengingatkan seluruh konstituennya di kawasan Medan Utara agar menjalankan kewajiban mereka selaku warga Kota Medan untuk membayar pajak yang tertera di Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebab, pajak yang dibayarkan tersebut akan dikembalikan lagi oleh Pemko Medan dalam bentuk program-program layanan dan perbaikan infrastruktur.

Hal itu disampaikan Haris, saat menggelar Sosialisasi Perda X 2023 Kota Medan Nomor 1 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan yang berlangsung selama dua hari, Minggu (1/10/2023) dan Senin (2/10/2023).

“Jadi, apa yang bapak ibu bayarkan itu akan kembali lagi ke kita dalam bentuk program-program. Semakin lancar pembayaran pajak BPHTB ini, pembangunan Kota Medan pun semakin cepat dan baik,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Haris menjelaskan apa saja kriteria perolehan hak atas tanah yang dikenakan BPHTB. Pertama pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain.

“Selanjutnya pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai keputusan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha atau hadiah,” jelasnya.

Yang kedua, lanjut Haris, pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak. “Hak atas tanah yang dimaksud dalam perda ini adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan. Silahkan baca lembaran foto copy yang dibagikan tim saya untuk memperjelas pemahaman bapak dan ibu tentang BPHTB ini,” ujarnya.

“Intinya, peraturan yang diberlakukan Pemko Medan untuk kebaikan kita bersama, demi terwujudnya Indonesia Maju dimulai dari Kota Medan,” pungkasnya. (BR)

Posting Komentar

0 Komentar