Pemilik Club Amavi Sekap dan Aniaya Dua Pria Dilaporkan ke Polda Sumut
Medan, detik86news.com, Pemilik Hiburan malam Amavi Hendra Koh bersama temannya dilaporkan ke Polda Sumut, pasalnya Hendra Koh Cs menyekap dan menganiaya 2 orang pria di Jalan Merak Jingga Medan, Sabtu (30/9) pukul 03.00 WIB.
Adapun Kedua korban Dedy Gunawan Rutonga (DGR) dan Aziz Praja Santika (APS) mengalami luka lembam di sekitar wajah dan saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit (RS) Siloam
Peristiwa penganiayaan ini telah dilaporkan keluarga korban DGR yang bernama Halpian Sembiring Meliala (HSM) yang juga saksi pada peristiwa tersebut ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1166/IX/2023/SPKT/ Polda Sumut tanggal 30 September.
"Laporan pengaduan sudah dibuat dan saat ini sedang berproses," ujarnya.
Disebutkannya, kronologis kejadiannya pada Sabtu (30/9) pada pukul 03.30 WIB, HSM berada di Jalan Merak Jingga Medan tepatnya di tempat parkiran bagian depan Hotel Grand Central Empire dan pada saat itu melihat dua orang rekannya berada di dalam mobil dan Hendra Koh Cs memaksa kedua korban keluar dari langsung menyeret ke dalam hotel dan memukuli dan menyekapnya.
Sekitar pukul 04.15 WIB Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Irwan Sitorus yang dihubungi tiba bersama personel, kemudian membawa pelapor dan kedua korban keluar dari lokasi dari gedung tersebut
Terpisah, Ka SPKT Polda Sumut melalui Payanmas Siaga II AKP RAZ Simamora membenarkan telah menerima laporan pengaduan yang dianiaya dan disekap oleh terlapor Hendra Koh Cs.
“Secepatnya diproses dan menangkap pelakunya tersebut, ” jelasnya.
Sampai saat ini belum diketahui motip dari peristiwa penyekapan dan penganiayaan tersebut. (Jb)
0 Komentar