![]() |
| Pria berinisial LS (43) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu (ft : dok) |
Deli serdang, detik86news.com – Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial LS (43) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 506,87 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Cemara Pasar I Lorong III Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 17.00 WIB.
"Warga menginformasikan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cemara Pasar I Lorong III Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan," kata Ferry dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Setelah melakukan pengamatan dan memastikan identitas target, petugas kemudian mengamankan LS.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan lima plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 506,87 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Oppo, satu kantong plastik putih, serta satu paper bag berwarna cokelat-putih yang ditemukan di atas meja dekat tersangka.
Petugas kemudian melakukan interogasi awal terhadap LS terkait kepemilikan barang bukti yang ditemukan.
Menurut Ferry, LS mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Namun demikian, penyidik masih mendalami asal-usul sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Polisi juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka.
Ferry menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
"Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian melalui pemberian informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor yang membantu pengungkapan kasus-kasus narkotika," pungkas Ferry. (R/Ed JB)
