Detik86 news.com, Medan - Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, menyebut masyarakat perlu mendapatkan pemahaman tentang bagaimana mengantisipasi kebakaran meluas, baik di lingkungan tempat tinggal maupun di tempat kerja. Sehingga ketika peristiwa kebakaran terjadi, dapat dicegah sejak dini sebelum mobil pemadam kebakaran tiba.
Pernyataan itu disampaikan Haris, ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2023 Nomor 6 tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, di Jalan Kambes Lingkungan 4 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (16/12/2023) dan Minggu (17/12/2023).
“Artinya, setiap rumah dan kantor wajib memiliki racun api. Untuk mendapatkan racun api ini bisa di toko-toko yang sudah tersertifikasi ataupun melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan. Ada retribusinya yang wajib kita bayarkan,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, politisi Partai Gerindra ini sedikit menjelaskan unsur penyebab terjadinya kebakaran. Pertama bahan benda padat seperti kain, karet dan lainnya. Kedua, faktor oksigen yang memicu api membesar dan ketiga sumber panas atau pemicu api seperti manchis dan lainnya.
“Ketiga unsur ini kalau kita mampu memutusnya, maka kebakaran pun takkan terjadi. Oleh karena itu, jika bapak dan ibu pergi meninggalkan rumah, pastikan semua alat yang dianggap bisa memicu kebakaran sudah diperiksa. Misalnya kompor gas, lampu dan lain-lain. Lebih baik mencegah dari pada mengobati,” pungkasnya. (BR)
0 Komentar