Warga Pertanyakan Aturan Rumah Sakit, Pasien UHC JKMB Disuruh Pulang Setelah 3 Hari Opname


Detik86 news.com,Medan- Warga Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli pertanyakan kebenaran aturan pihak Rumah Sakit (RS) yang menyuruh pulang pasien BPJS Kesehatan peserta Universal Healt Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) setelah 3 hari pasien dirawat inap (opname) kendati belum sembuh. Parahnya lagi, pihak RS kerap menolak pasien UHC JKMB dengan alasan kamar penuh.

“Gimana kebenarannya, apa memang begitu aturannya. Masalah itu yang selalu kami alami selaku masyarakat kecil pengguna BPJS Kesehatan gratis,” ungkap Laisan Nasution.

Keluhan itu disampaikan Laisan saat mengikuti acara Ketua DPRD Medan Hasyim SE (PDI Perjuangan ketika sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Yos Sudarso, Lorong 12 Lingkungan 1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (23/12/2023) pagi.

Menurut Laisan, pihak RS sering membatasi waktu untuk pasien rawat inap. “Alasannya sudah melalui rekomendasi dokter lalu suruh pulang. Padahal, pasien masih kondisi parah dan belum pulih,” cetus Laisan.

Menyikapi pertanyaan warga, Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyayangkan sikap pihak RS karena tidak ada aturan opname hanya 3 hari. Hasyim minta kepada masyarakat bila terjadi hal seperti itu supaya dilaporkan saja.

Pernyataan Hasyim dikuatkan Guru Baladewa Nasution yang mewakili pihak BPJS Kesehatan. Disampaikan Baladewa, bila ada pihak RS yang menyuruh pulang pasien belum sembuh itu sudah melanggar aturan. “SOP (red- Standar Operasional Prosedur) tidak ada pemulangan pasien yang sedang sakit. Tetapi harus dirawat sampai sembuh,” terang Baladewa.

Nanti tambah Guru, jika masih ada pihak RS yang memberikan pelayanan buruk terhadap pasien agar melaporkan ke pihak BPJS Kesehatan. “Kita ada buat tim petugas pengaduan informasi di setiap RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Kalau ada yang melakukan pelanggaran, silahkan laporkan akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Ditimpali Hasyim SE lagi, warga jangan takut untuk melaporkannya. “Mudah mudahan dengan diberikan sanksi oleh pihak BPJS dan Dinas Kesehatan ada perubahan tidak terjadi lagi dan sehingga pelayanan RS lebih baik lagi,” harapnya.

Hadir saat Sosper, mewakili Kecamatan Medan Deli Rofai Siregar, mewakili Kelurahan Tj Mulia Saud Fredy, Forkot PKH Dedy Irwanto Pardede, Kepala Pustu Tj Mulia dr Wati Bersari, Gutu Baladewa Nasution, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Pada kesempatan itu juga, melalui narasumber Ir Waldemar Sihombing memaparkan isi Perda kepada peserta. Diketahui Perda No 4 Tahun 2012 diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (BR)

Posting Komentar

0 Komentar