DPRD Medan Tuding Dinas Pariwisata Kecolongan: Kok Bisa Tempat Hiburan Malam Beroperasi di Bulan Ramadhan?


Detik86 news com,Medan – Anggota Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong mempertanyakan soal pengawasan Dinas Pariwista Kota Medan, bagaimana bisa tempat hiburan malam buka dan beroperasi di bulan Ramadhan.

Kita mempertanyakan kenapa kok bisa tempat hiburan malam buka dan beroperasi di bulan Ramadhan. "Bagaimana dengan tugas dan fungsi pengawasan yang dijalankan Dinas Pariwisata?" tanya anggota DPRD Medan menanggapi adanya tempat hiburan malam yang berani beroperasi saat bulan puasa, Kamis 28/3/2024.

Padahal, Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Medan sudah sangat tegas bahwa seluruh tempat hiburan malam wajib tutup selama Bulan Ramadan, kata Politisi PKS DPRD Medan ini. 

Politisi PKS DPRD Medan Rudiyanto sangat menyesalkan lemahnya pengawasan Dinas Pariwisata Kota Medan terhadap tempat hiburan malam  di Kota Medan.

Pasalnya, beberapa tempat hiburan malam yang kedapatan masih tetap beroperasi di bulan Ramadhan.

Pernyataan itu disampaikan Rudiyanto Simangunsong menyikapi masih beroperasinya salah satu tempat hiburan malam di Jalan Abdullah Lubis Medan yang kedapatan langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Saat itu Bobby Nasution langsung mendatangi tempat hiburan malam tersebut dengan berpura-pura datang sebagai pengunjung.

“Surat Edaran agar seluruh THM wajib tutup selama Bulan Suci Ramadan sudah disampaikan, tapi masih ada saja yang tetap beroperasi. Tentu kita sangat menyayangkan hal ini. Kinerja Dinas Pariwisata Kota Medan patut untuk dipertanyakan,” kata Rudiyanto.

Politisi PKS ini menilai, hal ini merupakan bukti lemahnya pengawasan Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Kejadian ini menjadi bukti bahwa Dinas Pariwisata Kota Medan sudah kecolongan. Ini bukti lemahnya pengawasan Dinas Pariwisata Kota Medan,” tegasnya.

Untuk itu, Rudiyanto meminta Dinas Pariwisata Kota Medan untuk segera berbenah dan meningkatkan fungsi pengawasannya dengan melakukan patroli secara rutin setiap harinya ke seluruh tempat hiburan malam di Kota Medan selama Bulan Suci Ramadan.

“Kita meminta agar Dinas Pariwisata Kota Medan benar-benar dapat menegakkan aturan agar seluruh tempat hiburan malam di Kota Medan tidak boleh beroperasi selama Bulan Suci Ramadan seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan (No.400-8-2-3/1871). Kordinasi dengan perangkat kewilayahan. Kita menduga masih ada THM lain yang juga beroperasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui Wali Kota Medan Bobby Nasution menutup sementara tempat hiburan malam Heaven7 yang berada di Jalan Abdullah Lubis Medan.

Penutupan dilakukan karena manajemen Heaven7 Club dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.400-8-2-3/1871 terkait penutupan sementara usaha hiburan malam selama Ramadhan.

Untuk melihat langsung kegiatan Heaven7, Bobby berpura-pura menjadi pengunjung. Dia datang pada Sabtu (23/03/2024) sekira pukul 22.40 WIB malam.

Saat itu, Bobby dipersilakan masuk oleh petugas keamanan Heaven7 dan melihat secara langsung bahwa tempat hiburan malam tersebut masih beroperasi di bulan suci Ramadan. (BR)

Posting Komentar

0 Komentar