Detik86 news com, MEDAN - DPRD dan Pemerintah Kota telah menyepakati tentang kenaikan tarif parkir di Kota Medan.
Kenaikan tarif parkir tersebut diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini merupakan produk perundang-undangan yang dibentuk DPRD Medan dan disetujui oleh Kepala Daerah.
"Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah," Demikian yang tertulis di Perda, Kamis (18/4/2024).
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hukum Pemko Medan Yunita Sari membenarkan hal tersebut.
"Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024. Namun untuk kapan mulai berlakunya, itu bisa ditanya langsung ke Dinas Perhubungan," jelasnya.
Dalam perda tersebut dijelaskan tarif parkir kendaraan sepeda motor dan roda tiga sebesar Rp 2.000. Kendaraan pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan lain sejenisnya Rp 5.000. Kendaraan truk mini dan sejenisnya Rp 7.000. Kendaraan truk bus dan alat berat sebesar Rp 8.000. Dan terakhir kendaraan truk dengan gandengan dan trailer sebesar Rp 12.000.
Sementara saat dikonfirmasi wartawan ke Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Nikmal mengaku belum bisa berbicara banyak mengenai perubahan tarif parkit tersebut.
"Kalau itu saya belum bisa banyak memberikan informasi.Tapi sampai saat ini kita masih menerapkan tarif parkir sesuai dengan Perda yang lama," jelasnya.
Harga tarif parkir kendaraan yang lama kata Nikmal, untuk kendaran roda dua Rp 2.000. Kendaraan roda empat Rp5.000.
Sementara itu saat ditanya mengenai kenaikan tarif parkir ke DPRD Medan, belum ada satupun anggota Komisi IV yang menangani retribusi merespon konfirmasi wartawan.(BR)


Print Halaman Ini
0 Komentar