Parkir Berlangganan, Komisi 4 DPRD Medan Akan Panggil Dinas Perhubungan


Detik86 news comMedan - Ketua Komisi 4 DPRD Medan Haris Kelana Damanik mengatakan, pihaknya akan memanggil Dinas Perhubungan awal Juli terkait evaluasi penggunaan anggaran dan pemasukan sebagai pendapat asli daerah (PAD) dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Dalam RDP nanti, DPRD Medan akan menanyakan soal parkir berlangganan yang baru diluncurkan Dishub untuk dilaksanakan per 1 Juli. "Ada program Dishub yakni parkir bulanan dengan membeli stiker, yang berlaku untuk satu tahun," kata Haris Kelana Damanik kepada wartawan, Senin (24/6) di ruang kerjanya.

Menurut politisi Gerindra ini, Dinas Perhubungan sudah beberapa kali membuat program terkait parkir. Sebelumnya Dishub mengeluarkan keputusan bahwa parkir tepi jalan konvensional ditiadakan atau dihapus. Karena nantinya akan diseragamkan dengan e-parking atau parkir digital non tunai.

" Setelah keputusan tersebut, bagi jukir yang tetap mengutip parkir konvensional dianggap pungli. Akhirnya banyaklah jukir yang diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan. Sempat ada program kontra dari masyarakat dengan kebijakan ini, karena dengan penghilangan parkir konvensional, akan menimbulkan pengangguran dan kendaraan yang parkir bisa tidak aman," ucap Haris Kelana.

Namun lanjut dia, setelah penghapusan parkir konvensional, Dishub tidak segera menggantikannya dengan e-parking. Lalu lambat laun sudah tidak pernah ada lagi pembahasan soal penertiban parkir manual (konvensional). Namun tiba-tiba muncul program baru yakni parkir berlangganan per tahun.

"Program yang satu belum tuntas, muncul lagi program baru. Banyak jukir e-parking tidak maksimal menggunakan alat digital, sayang alat tersebut dibeli mahal-mahal, karena jukirnya tetap menerapkan parkir bayar tunai. Nanti akan kami pertanyakan, tentang zonasinya, mana-mana yang masuk lingkup parkir berlangganan belum rinci disampaikan," tegasnya. (BR)


Posting Komentar

0 Komentar