DPRD Medan Kembali Lakukan Perubahan Perda, Ini Penjelasan Rajudin Sagala


Detik86 news com, Medan - Wakil Ketua Dewan Rajudin Sagala mengatakan DPRD Medan telah menggelar rapat paripurna Penjelasan Wali Kota Medan terhadap Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada Juni lalu.

Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan itu sangat penting. Perubahan Perda merupakan penyesuaian terhadap UU Nomor 2 tahun 2023 tentang penetapan Permen pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang tersebut mensyaratkan perubahan terhadap UU No 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.

Perubahan itu mencakup 10 hal tentang ketenagakerjaan yakni:

(1) Pelatihan kerja,
(2) Penetapan tenaga kerja,
(3) Penggunaan tenaga kerja asing,
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu,
(5) Alih daya,
(6) Waktu kerja,
(7) Waktu istirahat,
(8) Cuti,
(9) Upah,
(10)Pemutusan hubungan kerja.

Dengan perubahan poin-poin di atas diharapkan menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan tren industrialisasi di negara Indonesia yang berdampak ke Kota Medan.

Dalam hal itu jelas Rajudin Sagala, Pemko Medan sebagai regulator hadir menjadi penengah antara pekerja dan pengusaha.

Sehingga kedua-duanya dapat bergandengan tangan dapat saling berkembang dan bekerjasama sehingga tidak ada pihak yang merasa ditinggalkan.

Berdasarkan penjelasan alasan-alasan tersebut, perubahan Perda Penyelenggara Ketenagakerjaan yang merupakan usulan dari Pemko Medan dan dilihat dari kondisi kekinian sangat perlu untuk dibahas untuk dilakukan perubahan Perda.

Kata Rajudin Sagala, DPRD Medan masih menskor rapat paripurna tersebut karena menunggu penjadwalan rapat berikutnya oleh Badan Musyawarah (Banmus) dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi. (BR)

Posting Komentar

0 Komentar