Jabat Ketua Sementara DPRD Medan, Segini Harta Kekayaan Wong Chun Sen

Wong Chun Sen









Detik86 news com, Medan - Wong Chun Sen menjabat sebagai Ketua DPRD Medan sementara periode 2024-2029. Segini harta kekayaan politisi PDIP tersebut.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wong memiliki harta kekayaan sebesar Rp 5 miliar. Harta kekayaan tersebut dilaporkan Wong saat menjadi anggota DPRD Medan periode 2019-2024 periodik 2023.

"TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 5.055.949.887," demikian tertulis di website LHKPN KPK milik Wong Chun Sen yang dilihat, Sabtu (21/9/2024).

Harta kekayaan tersebut terdiri dari 1 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Labuhan batu senilai Rp 850 juta. Selain itu, Wong juga melaporkan hanya memiliki 1 unit mobil Toyota Fortuner tahun 2017 senilai Rp 250 juta.

Wong melaporkan memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 2,1 miliar. Wong juga memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp 1,8 miliar dengan hutang Rp 79 juta.

Sebelumnya diberitakan, Bendahara DPC PDIP Medan Boydo HK Panjaitan mengatakan jika pihaknya telah mengirimkan 5 nama calon Ketua DPRD Medan ke DPD PDIP Sumut. Kelima nama tersebut akan diteruskan ke DPP PDIP.

"Kita sudah kirimkan 5 nama ke DPD PDI Perjuangan dan itu akan diserahkan ke DPP PDI Perjuangan," kata Boydo HK Panjaitan, Kamis (19/9).

Kelima nama yang diusulkan tersebut merupakan anggota DPRD Medan petahana. Seperti Sekretaris DPC PDIP Medan Robi Barus hingga Ketua DPRD Medan sementara Wong Chun Sen.

"Nama-namanya terdiri dari Robi Barus, Margaret MS, Wong Chun Sen, Paul Mei Simanjuntak, dan ada Johannes Hutagalung," ucapnya.

"Mungkin dalam 1 sampai 2 bulan ke depan nanti akan didefinitifkan, itu sepenuhnya menjadi keputusan DPP," ujarnya.

Untuk diketahui Ketua DPRD Medan periode 2024-2029 akan dijabat oleh anggota DPRD dari PDIP. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 376 ayat 2.

Sementara 3 Wakil Ketua DPRD Medan periode 2024-2029 bakal dijabat dari PKS, Gerindra, dan Golkar.(BR)


Posting Komentar

0 Komentar