Komisi 2 DPRD Medan Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Medan, detik86News.com  -  Komisi 2 DPRD Kota Medan, H Kasman Marasakti Lubis meminta perusahaan yang ada di Kota Medan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah. 

"Kita selalu ingatkan kepada perusahaan untuk membayarkannya THR tepat waktu serta sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Kasman, Senin (3/3/2025). 

Dikatakannya, dalam pencairan THR yang diterbitkan pemerintah pada tahun 2024, pihak perusahaan wajib membayar THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya. 

"Untuk pencairan THR ini tentunya ada ketentuan, jika tidak ada perubahan maka mengacu pada aturan tahun 2024, perusahaan wajib membayar THR karyawan satu minggu sebelum hari raya," jelasnya. 

Politikus PKS Kota Medan ini menyampaikan, sesuai ketentuan THR merupakan tunjangan khusus yang diberikan perusahaan kepada karyawan di luar gaji bulanan, untuk itu diharapkan perusahaan bisa membayar lebih awal.

"Dengan pembayaran THR lebih awal diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi para pekerja dalam menghadapi dan merayakan lebaran, " katanya. 

Kasman memastikan akan memantau kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR agar setiap pekerja menerima haknya sesuai ketentuan. 

"Soal kepatuhan perusahaan dalam membayar THR akan menjadi perhatian kami di DPRD Kota Medan. Kita akan berkomunikasi dengan Pemko Medan jika ke depan ada persoalan-persoalan terkait masalah THR," katanya. (BR)

Posting Komentar

0 Komentar