MEDAN, detik86News.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mensahkan rencana peraturan tentang tata tertib lewat rapat paripurna di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, (14/4/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen MPd.B didampingi Wakil Ketua H.Rajudin Sagala SPdI, Zulkarnaen SKM, para pimpinan fraksi dan anggota DPRD Medan lainnya .
Rapat paripurna diawali penyampaian laporan ketua kelompok kerja (Pokja) rencana peraturan tentang Tata Tertib Bahrumsyah.
Disampaikan Bahrumsyah Kelompok Kerja Tim Penyusun Tata Tertib telah melaksanakan beberapa rapat pembahasan.
Selain itu juga telah melaksanakan kunjungan kebeberapa daerah untuk sharing informasi sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan program kelompok kerja dengan menggali informasi, praktik, dan strategi implementasi yang telah terbukti berhasil pada daerah-daerah yang dituju.
Diketahui pada dasarnya Tata Tertib DPRD merupakan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, serta hal-hal lain yang tujuannya untuk memaksimalkan kinerja setiap anggota DPRD.
Oleh sebab itu dalam penyusunannya, setiap anggota DPRD harus dapat mengesampingkan kepentingan pribadi maupun partai politiknya dan mengutamakan kepentingan bersama seluruh anggota DPRD sehingga Tata Tertib yang dihasilkan memiliki nilai manfaat yang optimal.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., berharap dengan ditandatangani Keputusan DPRD atas Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib DPRD Kota Medan dapat menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab oleh setiap Anggota DPRD Kota Medan.
Rapat ini sendiri terjadi perdebatan sengit antara anggota pokja dengan pimpinan DPRD Medan, sehingga terjadi ‘hujan’ intrupsi.
Pasalnya anggota pokja merasa tidak pernah diberi draf rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib tersebut setelah diverifikasi gubernur.
Sehingga para anggota dewan yang tergabung dalam pokja rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib tersebut minta agar pengesahannya ditunda sembari meminta agar pimpinan memberikan draf yang sudah diferivikasi gubernur.
“Intrupsi pimpinan, sebaiknya tunda dulu pengesahan peraturan tata tertib ini barang satu dua jam, sebab kami anggota pokja akan membaca hasil feriviksasi dari gubernur terlebih dahulu,” kata anggota Pokja Rencana Peraturan Tata Tertib DPRD Medan yang juga Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak.
Permintaan serupa juga dikatakan Ketua Fraksi Hanura dan PKB Jansen Simbolon dan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan Elbarino Shah dan anggota Pansus lainnya.
Karena banyaknya permintaan dan desakan, akhirnya pimpinan rapat yang juga Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menunda pengesahan peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib tersebut.
Baru setelah dua jam berikutnya, setelah semua anggota pokja melakukan telaah hasil verifikasi gubernur, penandatangan pengesahan peraturan tentang Tata Tertib DPRD Medan tersebut dilakukan.(BR)
0 Komentar