Medan, detik86news.com - Anggota DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, mengakui bahwa pembentukan lingkungan di Kota Medan belum berjalan, padahal Perda Nomor 9 Tahun 2017 telah mengamanatkan untuk itu. Bahrumsyah mengemukakan hal ini ketika adanya wacana merevisi Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Lingkungan pada Selasa (6/5/2025).
Di dalam perda itu, kata Bahrumsyah, ada dua garis besar yang diamanatkan, yakni tentang Lingkungan dan tentang Kepala Lingkungan (Kepling). "Artinya, di dalam perda itu persoalan utama adalah terkait Lingkungan dan Kepala Lingkungan," katanya.
Ruang lingkup pembentukan lingkungan sebagaimana disebutkan pada Bab IV Pasal 5, sebut Ketua Fraksi PAN-Perindo itu, terkait pemekaran lingkungan atau penggabungan lingkungan (merger). Pemekaran lingkungan seperti tertuang pada Pasal 6 ayat (1), berupa pemecahan lingkungan untuk menjadi dua atau lebih menjadi lingkungan baru melalui hasil dari penataan wilayah lingkungan.
"Pasal 9 menyebutkan pembentukan lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk paling sedikit 150 kepala keluarga serta Pasal 10 luas wilayah minimal 1 hektar," kata Bahrumsyah. Persoalannya, sambung Wakil Ketua Komisi III itu, baik itu pembentukan lingkungan baru ataupun penggabungan lingkungan sampai saat ini belum berjalan.
"Padahal, sejak disahkan tahun 2017 Pemkot Medan diberi waktu selama 3 tahun untuk mensosialisasikan perda ini, sekaligus melakukan mapping baik terkait Lingkungan maupun Kepling. Namun, yang berjalan hanya soal Kepling saja, sementara untuk lingkungannya tidak sama sekali," ungkapnya.
Hal ini terjadi, kata Bahrumsyah, karena belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang Lingkungan itu. "Yang ada cuma Perwal yang mengatur persoalan Kepling saja," ujarnya.
Hari ini, lanjut Bahrumsyah, sebanyak 2001 Kepling di Kota Medan menerima upah sama besar melalui APBD, namun beban kerja di antara para Kepling itu tidak adil. Sebab, banyak lingkungan di Kota Medan terlalu over, sehingga Kepling tidak mampu menangani wilayahnya.
"Contoh, di Marelan dengan penduduk mencapai 200 ribu jiwa hanya terdapat 100 orang Kepling. Artinya, 1 orang Kepling harus memimpin sekitar 2.000 jiwa. Sedangkan di Belawan dengan penduduk mencapai 111 ribu jiwa terdapat 143 Kepling. Artinya, 1 orang Kepling memimpin sekitar 700 lebih. Inikan tidak sebanding," ungkapnya.
Bahkan, sambung Bahrumsyah, ada lingkungan yang tidak ada warganya namun ada Kepling-nya. "Jadi, Wali Kota harus segera mengeluarkan Perwal baru tentang pedoman pembentukan lingkungan sesuai amanat Perda," tandasnya.(BR).
0 Komentar