Medan, detik86news.com - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan H Ahmad Qosbi S.Ag MM menyampaikan tiga hak utama jemaah calon haji (Calhaj) yang wajib diberikan pemerintah, yakni pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji.
Hal tersebut disampaikan H Ahmad Qosbi saat melepas keberangkatan jemaah calon haji (calhaj) Kloter 15 Embarkasi Medan di Aula 1 Madinatul Hujjaj Asrama Haji Medan, Senin (19/5/2025) malam.
Pembinaan, katanya, jemaah haji berhak mendapatkan bimbingan ibadah dan manasik haji, baik di tanah air, selama perjalanan, maupun di Arab Saudi. Pembinaan ini meliputi materi-materi penting terkait tata cara melaksanakan ibadah haji.
“Terkait pelayanan, jemaah haji berhak mendapatkan pelayanan prima, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan. Pelayanan ini mencakup berbagai aspek kebutuhan jemaah selama menjalankan ibadah haji,” ungkapnya.
Tentang perlindungan, jemaah haji berhak mendapatkan perlindungan keamanan dan keselamatan selama menjalankan ibadah haji. Perlindungan ini meliputi asuransi jiwa dan kecelakaan, serta pelayanan medis jika ada jemaah yang sakit.
Sementara itu Kasubbag Humas PPIH Embarkasi Medan Mulia Banurea mengatakan, jemaah haji Kloter 15 berjumlah 360 orang berasal dari Asahan 328 orang, Simalungun 14 orang, Padanglawas 3 orang, Tanjungbalai 5 orang, Labuhanbatu 2 orang, TPHI 1 orang, TPIHI 1 orang dan Tim Kesehatan 2 orang.
Diantaranya, terdapat 10 orang calhaj asal Asahan yang memakai kursi roda yang membutuhkan tambahan pelayanan dalam menjalankan ibadah haji. (Jb).
0 Komentar