![]() |
Drs.H.Muslim M.S.P (ft) |
Medan, detik86news.com - Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan menyoroti mahalnya biaya konsultan ketimbang biaya retribusi. Konsultan dinilai sesukanya menetapkan biaya bila hendak mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penegasan ini disampaikan juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan Muslim Harahap pada Rapat Paripurna Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap LKPj Kepala Daerah Tahun 2024 di gedung dewan, Selasa (10/6/2025).
Fraksi Demokrat, kata Muslim, sangat menyayangkan mahalnya biaya konsultan dalam pengurusan (PBG), yang pada akhirnya menghambat masyarakat untuk mengurusnya dan juga menghambat pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini.
"Coba bayangkan, perbandingannya untuk biaya konsultan pengurus PBG Rp15 juta, sementara retribusi hanya Rp 5 juta. Tentunya ini sangat disayangkan. Karena kami lihat di pengurusan PBG ini tidak ada kepastian, seolah-olah konsultan yang menentukan berapa yang harus dibayar," ungkap Muslim.
Sementara, di daerah lain untuk rumah RSS (Rumah Sangat Sederhana), type 45 ke bawah pengurus PBG sudah gratis, khususnya yang dibangun oleh masyarakat sendiri, terkecuali dibangun pengembang.
"Jadi kalau dibangun masyarakat di type 45 ke bawah, PBG sangat wajar digratiskan," ungkapnya. (BR)
0 Komentar