DPRD Medan Soroti Kasus Pengangkatan Kepling Curang, Fraksi PDIP Minta Sanksi Tegas

Medan, detik86news.com - Fraksi PDIP DPRD Kota Medan minta Wali Kota mendesak Inspektorat Pemko Medan menonaktifkan Kabag Tapem (Tata Pemerintahan), Camat dan Lurah yang terlibat curang tidak netral dan transparan terkait pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di wilayahnya. Sehingga, dampak keberpihakan menimbulkan konflik serta keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Hal itu dikatakan bendahara Fraksi PDI P DPRD Medan Margaret MS saat menyampaikan pemandangan umumnya atas penjelasan Walikota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, Selasa (10/6/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen, Rajudin Sagala dan Hadi Suhendra dan para anggota serta Sekwan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Hadir juga Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Wass didampingi Sekda dan pimpinan OPD Pemko Medan. 

Disampaikan Margaret, seperti pemilihan Kepling 12 Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, proses seleksi dan klarifikasi data dukungan dari masyarakat dimanipulasi oleh panitia seleksi di kelurahan, sehingga menggagalkan salah satu calon. Sementara calon tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan.

Hal yang sama lanjut Margaret, seperti di lingkungan 13 dan 14 Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli. Permasalahan di kedua kelurahan tersebut telah dibahas dalam RDP dengan komisi 1 DPRD Kota Medan. Hasil RDP merekomendasikan agar dilakukan verifikasi ulang. Namun rekomendasi Komisi 1 tidak dihiraukan oleh masing-masing. 

Pihak yang terkait, termasuk Kabag Tapem Pemko Medan. Disebutkan, ada indikasi Lurah dan Camat sengaja menggagalkan calon. Kepling yang mendapat dukungan besar dari warga karena telah menerima sesuatu dari kepling yang diangkat. 

Untuk itu kata Margaret, menghindari polemik, keresahan dan kekisruhan di tiga lingkungan tersebut mendesak Inspektorat Pemko Medan melakukan pemeriksaan secara serius terhadap Lurah Timbang Deli dan Camat Medan Amplas, Lurah Titi Papan, Camat Medan Deli serta Kabag Tapem Pemko Medan, dengan me-nonaktifkan lebih dahulu dari jabatan masing-masing guna memudahkan pemeriksaan yang akan dilakukan. (BR).

Posting Komentar

0 Komentar