Fraksi PSI DPRD Medan Usul Denda Rp 1 Juta untuk Perokok di Kawasan Tanpa Rokok

Medan,detik86news.com  – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan memberikan sejumlah masukan dan kritik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Henry Jhon Hutagalung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (7/7/2025), mengemukakan, dukungan terhadap upaya Pemko Medan sebagai kota bebas asap rokok demi kesehatan masyarakat.  

Fraksi PSI menilai denda administratif sebesar Rp 1 juta bagi perokok yang melanggar kawasan tanpa rokok sangat pantas untuk menimbulkan efek jera yang sebelumnya Rp 200.000.

"PSI mengusulkan agar nominal denda dinaikkan menjadi Rp 1 juta disertai sanksi kerja sosial. Selain itu, denda bagi pengelola atau penanggung jawab kawasan yang lalai menjalankan aturan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Henry Jhon Hutagalung menegaskan bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok bukan untuk mendiskriminasi perokok, melainkan untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, dari bahaya asap rokok orang lain. 

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia mengajak semua pihak membahas Ranperda ini secara serius agar lahir Perda yang berkualitas dan mampu mewujudkan Medan sebagai kota sehat bebas asap rokok. (BR).

Posting Komentar

0 Komentar