Rapat Paripurna DPRD Medan Molor, Wong Chun Sen: Kami Tunggu Hingga Kuorum

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Pemadam Kebakaran dimulai pukul 10.00 WIB.

Sejumlah bangku tampak kosong,  Ketua DPRD Kota Medan Wong Chung Sen tampak berbincang dengan Wakil Ketua Rajudin Sagala, akhirnya paripurna dibuka pada pukul 12.17 WIB.

Sebelum, paripurna dimulai seorang wartawan sempat mengambil foto dari area paripurna, namun dilarang dan diminta untuk meninggalkan area paripurna dan wartawan tersebut meninggalkan area paripurna.

Sekitar Pukul 11.23 WIB, saat Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap didampingi Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman tiba di ruang paripurna.

Rapat Paripurna yang terlambat dibuka sekitar 1,5 jam langsung dibuka dan diskors kembali, karena tidak kuorum mencapai setengah dari jumlah 50 Anggota DPRD Kota Medan.

Berdasarkan data absensi yang ada, jumlah Anggota DPRD Kota Medan yang menandatangani daftar hadir hanya sebanyak 21 orang.

"Rapat ini ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam," ujarnya.

Paripurna tersebut dicabut saat Anggota DPRD Kota Medan yang hadir telah kuorum. Sejumlah perwakilan fraksi pun tampak mulai membacakan pemandangan umumnya.

Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen usai rapat mengaku sempat tidak melanjutkan Rapat Paripurna, karena masih minimnya kehadiran Anggota DPRD Kota Medan.

 Ditanya terkait adanya Tata Tertib DPRD Kota Medan yang menyebutkan bahwa Paripurna DPRD Medan harus dibuka sesuai jadwal dan dapat diskors apabila memang Anggota DPRD Kota yang hadir belum kuorum, Wong Chun Sen membenarkannya.

Akan tetapi, Wong Chun Sen tetap bersikukuh untuk mengabaikan Tatib tersebut dan memilih untuk menanti kehadiran para Pimpinan DPRD Kota Medan lainnya serta segenap Anggota DPRD Medan hingga kuorum agar dapat membuka Rapat Paripurna tersebut. (BR).

Posting Komentar

0 Komentar