Penyidik Kejati Sumut Tahan PPK dan 7 Wakil Direktur Terkait Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar di Batubara

Medan, detik86news.com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan delapan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023. Jumat  (29/8/2025).

Para tersangka yang ditahan adalah M.R.A (Wakil Direktur CV. Citra Perdana Nusantara), RZ (Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya), AW (Wakil Direktur CV. Bintang Jaya), RSL (Wakil Direktur CV. Bersama), UP (Wakil Direktur CV. Guana Perkasa), AF (Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang), SSL (Wakil Direktur III CV. Naila Santika), serta T.M.R, seorang PNS yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Batubara.

Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumut Nomor PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025. Penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sehingga status para terperiksa ditingkatkan menjadi tersangka. Demi kepentingan penyidikan, mereka kemudian ditahan berdasarkan sejumlah surat perintah penahanan bernomor PRINT-06 hingga PRINT-13 tertanggal 29 Agustus 2025.

PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan modus operandi para tersangka. Dalam melaksanakan proyek, mereka diduga dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan serta menurunkan mutu dan kualitas konstruksi. Namun, pihak Dinas PUPR tetap melakukan pembayaran penuh 100 persen, meski hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Lebih lanjut, Husairi merinci peran para tersangka. T.M.R sebagai PPK diduga tidak menjalankan tugas pengawasan dengan baik. Sedangkan para wakil direktur perusahaan kontraktor mengurangi spesifikasi pekerjaan pada sejumlah ruas jalan, antara lain:

Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih–Pasir Permit (oleh RSL),

Jalan Pasir Permit–Air Hitam (MRA),

Jalan SP. Deras–Sei Rakyat (RZ),

Jalan Pasir Putih–Sei Rakyat Batas Kecamatan (AW),

Jalan Bulan-Bulan–Gambus Laut (UP),

Jalan Tanjung Tiram–Batas Asahan (AF),

Jalan Kedai Sianam–Simpang Gambus (SSL).

“Perbuatan para tersangka diyakini telah merugikan keuangan negara/daerah. Saat ini nilai kerugian masih dalam perhitungan ahli, dengan total nilai proyek sebesar Rp43,7 miliar lebih,” ujar Husairi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, mereka langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama. (rel/jb)

Posting Komentar

0 Komentar