Medan, detik86news.com - Penyalahgunaan dan pelanggaran perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling) yang dilakukan oknum Kelurahan dan Kecamatan direspon Anggota DPRD Kota Medan, Antonius D Tumanggor.
Politisi Nasdem ini pun membuka Pos pengaduan warga di Sopo Restorasi Bersatu di Jalan Karya Masjid No 50, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Helvetia.
"Kita membuka Pos pengaduan warga atas dugaan penyimpangan perekrutan Kepling yang dilakukan oknum Lurah dan Camat," sebut Antonius D Tumanggor, Rabu (14/10/2025).
Ditambahkan Antonius, seluruh persoalan ini akan diteruskan kepada rekannya di Komisi I DPRD Kota Medan yang membidangi pemerintahan. Namun, kalau persoalan dapat diluruskan melalui musyawarah di Kelurahan tentu tidak akan sampai di RDP (Rapat Dengar Pendapat).
Diakui Antonius, sudah banyak mendapat pengaduan lisan dari warga terkait perekrutan Kepling khususnya di Kecamatan Medan Helvetia.
Diketahui, seperti perekrutan calon Kepling yang mendaftar di Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia justru ditempatkan di Lingkungan VI Kelurahan Cinta Damai, bukan di wilayah Helvetia Timur tempat yang bersangkutan mendaftar.
Bukan itu saja, persoalan perekrutan Kepling 10 Kelurahan Dwikora juga mengemuka. Calon Kepling yang tidak memenuhi persyaratan diloloskan menjadi Kepling.
Menyikapi hal itu, Antonius berharap kepada Camat dan Lurah agar dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang baik. (BR).


Print Halaman Ini
0 Komentar