![]() |
| SP2HP Bidpropam Polda Sumut terkait laporan pengaduan, mendapat perhatian dari tokoh pemuda Sumut Rochi Pasaribu. |
MEDAN, DETIK86NEWS.COM – Politisi sekaligus tokoh pemuda Sumatera Utara, Rochi Pasaribu, meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut menindaklanjuti secara serius laporan seorang ibu Bhayangkari berinisial MFM yang dinilai lamban penanganannya selama hampir dua bulan.
Rochi Pasaribu menyampaikan permintaan tersebut menyusul laporan yang diajukan MFM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada November 2025 terkait permohonan perlindungan hukum. Laporan tersebut tercatat dengan nomor SPSP2/251101000022/XI/2025/SPKT/Polda Sumut dan telah dilimpahkan ke Si Propam Polrestabes Medan pada 11 November 2025.
Menurut Rochi, hingga kini belum ada kepastian hukum yang diterima pelapor, meski laporan telah disampaikan ke beberapa unit kepolisian sejak Oktober 2025.
“Saya menilai penanganan laporan ini berjalan lamban. Kami berharap Propam Polda Sumut dapat mengawal prosesnya secara terbuka, profesional, dan transparan,” ujar Rochi, Senin (5/1/2026).
Rochi mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang ia terima dari pihak pelapor, MFM juga telah melaporkan dugaan perusakan properti serta permohonan perlindungan ke Polsek tempat terlapor berdinas dan ke Si Propam Polrestabes Medan. Namun, hingga kini pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan perkembangan perkara.
Selain itu, Rochi juga meminta kepolisian menelusuri dugaan pelanggaran disiplin lain yang dilaporkan, termasuk dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas Polri yang diduga dipinjamkan kepada warga sipil.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik negara serta Kode Etik Profesi Polri.
“Kami percaya institusi Polri akan bertindak objektif. Penegakan disiplin dan kode etik penting untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Polda Sumut dan pihak-pihak terkait guna keberimbangan pemberitaan.
Publik diharapkan menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap korban. (Red)
