-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Sumut Amankan 5 Kg Sabu di Jalur Lintas Sumatera, Seorang Kurir Ditangkap

02 Januari 2026 | Jumat, Januari 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-02T13:02:59Z
Barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.


MEDAN, DETIK86NEWS.COM

OLEH : JB

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengamankan narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 kilogram bruto dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan lintas provinsi Aceh–Sumatera Utara–Riau.

Pengungkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 14.25 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dari Provinsi Aceh menuju Riau yang melintasi wilayah Sumatera Utara menggunakan angkutan umum.

“Petugas kemudian melakukan pemantauan dan penyisiran di Jalur Lintas Sumatera, khususnya di wilayah perbatasan Aceh–Sumut,” ujar Andy Arisandi.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil L300 angkutan umum PT Hotman Travel City (HTC) bernomor polisi BK 1931 RF yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang diinformasikan.

Dalam pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Dari tas sandang yang dibawanya, petugas menemukan lima bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh asal Tiongkok dengan berat total sekitar 5 kilogram bruto.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, serta sejumlah barang pribadi milik yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MU mengaku sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial PON yang berada di Aceh Utara dengan imbalan Rp20 juta. Namun, saat dilakukan pengembangan, nomor kontak yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Andy Arisandi.  | ( Berita ini diedit dari rilis resmi Humas Polda Sumut )

Iklan

 


 
tutup Iklan
tutup Iklan
×
Berita Terbaru Update