MEDAN, DETIK86NEWS.COM - Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom meminta eks Camat Medan Maimun, A.N, dihukum tidak bisa naik golongan dalam statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),ujar Reza kepada wartawan pada Jum'at (30/1/2026
Dengan langkah ini, kata Reza agar menjadi pembelajaran bagi camat-camat lainnya di wilayah Kota Medan.
" Jika benar terbukti merekomendasi agar wali kota mencopot menjadi camat dan memberikan sanksi sebagai ASN. Sekaligus memberikan contoh tindakan tegas jika camat-camat di Kota Medan jangan bermain-main seperti dugaan kasus Camat Medan Maimun," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, Camat Medan Maimun, A.N, resmi dicopot dari jabatannya. Langkah ini dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus judi online (Judol).
A.N menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online (Judol) kerugian hingga mencapai Rp.1,2 miliar (BR)

Print Halaman Ini
0 Komentar