-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penyimpangan Reklame Terbongkar di DPRD Medan, Potensi Kebocoran PAD Disorot

11 Februari 2026 | Rabu, Februari 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-11T04:18:03Z
Suasana RDP di Komisi IV DPRD Medan

MEDAN, DETIK86NEWS.COM  – Praktik penyimpangan perizinan reklame yang diduga berkontribusi terhadap kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan mulai terkuak dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan, Selasa (10/2/2026).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak itu menghadirkan pengusaha reklame PT Sumo serta sejumlah instansi teknis, termasuk Satpol PP, Dinas Perkim, dan DPMPTSP Kota Medan.

Fakta mencolok terungkap saat pembahasan pembongkaran sebuah billboard milik PT Sumo di Jalan Zainul Arifin. Dinas Perkim mengungkap bahwa izin awal billboard hanya berukuran 5 x 10 meter, namun di lapangan dibangun ulang menjadi 6 x 12 meter. Bahkan, izin reklame tersebut diketahui terakhir berlaku pada tahun 2023.

Temuan ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan perizinan reklame di Kota Medan. Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan Satpol PP sudah tepat karena terjadi pelanggaran izin. 

Hal senada disampaikan anggota Komisi IV Lailatul Badri yang menyebut penyimpangan tersebut berpotensi merugikan daerah.

Menariknya, dalam forum resmi DPRD, pihak PT Sumo justru mengungkap adanya praktik serupa yang diduga terjadi pada sejumlah billboard lain di Medan. Disebutkan, ada tiang reklame yang sempat ditertibkan namun kembali berdiri meski belum mengantongi izin lengkap.

Pengakuan tersebut mengindikasikan persoalan reklame di Kota Medan tidak bersifat kasuistik, melainkan sistemik.

Kondisi ini dinilai membuka celah kebocoran PAD dari sektor pajak dan retribusi reklame.

Situasi itu kembali menguatkan dorongan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame DPRD Medan guna mengusut menyeluruh tata kelola perizinan reklame. 

Paul Mei Anton Simanjuntak menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pansus, seraya memastikan Komisi IV akan memanggil kembali PT Sumo serta pengusaha reklame lainnya yang diduga melanggar aturan.

"Bukan hanya satu pihak, seluruh pengusaha reklame yang terindikasi melanggar akan kami undang,” tegas Paul. (lamru Ed JMC)

Iklan

 


 
tutup Iklan
tutup Iklan
×
Berita Terbaru Update