KARO, DETIK86NEWS.COM - Polres Tanah Karo kembali menunjukkan responsivitasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan Call Center 110. Setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti dengan cepat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal tersebut terlihat dari tindak lanjut pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center 110 pada Jumat (06/02/2026). Pengaduan tersebut terkait adanya keresahan warga terhadap seorang terduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang membawa besi dan diduga melakukan pengancaman di sebuah tempat usaha milik warga.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Toko Artistika, Komplek Balai Emas Milala, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Menindak lanjuti laporan tersebut, operator Call Center 110 langsung meneruskan informasi kepada Pamapta I SPKT, IPDA Erwin Tunisro Sihite. Selanjutnya, personel Pamapta I SPKT bersama piket Sat Samapta segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran laporan.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengamanan terhadap ODGJ yang dimaksud guna mencegah hal-hal yang dapat membahayakan masyarakat sekitar. Setelah situasi dinyatakan aman dan kondusif, petugas menyerahkan yang bersangkutan kepada pihak keluarga untuk penanganan lebih lanjut. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut turut didokumentasikan oleh petugas di lapangan.
Kepala SPKT Polres Tanah Karo, IPTU OI. Ginting, menyampaikan bahwa setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan selalu ditindak lanjuti tanpa terkecuali.
“Setiap laporan masyarakat, apa pun bentuknya, pasti kami tindak lanjuti. Layanan 110 hadir untuk memberikan rasa aman dan cepat tanggap terhadap kebutuhan masyarakat,” tegas IPTU Oi Ginting.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan kehadiran polisi atau menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.(Jb).
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
#spktpolrestanahkaro
#callcenter110


