Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

✕ Tutup Iklan

Edwin Sugesti Soroti Dasar Hukum Penurunan Tarif Parkir, Dishub Medan Tegaskan Tak Langgar Perda

03 Maret 2026 | Selasa, Maret 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-03T14:19:29Z
Komisi IV DPRD Kota Medan saat menggelar RDP dengan Dishub Medan
MEDAN,DETIK86NEWS.COM  - Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti, mempertanyakan dasar hukum kebijakan Pemerintah Kota Medan yang menurunkan tarif parkir melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam Rapat Umum antara Komisi IV dan Dinas Perhubungan Kota Medan, Selasa (3/3/2026), Edwin menyoroti perubahan tarif parkir kendaraan roda empat dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 dan roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.

“Mengapa bisa diubah, padahal angka-angka tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Daerah?” ujar Edwin.

Menurutnya, tarif parkir sebelumnya merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan antara Pemko Medan dan DPRD Kota Medan yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Karena itu, ia menilai perubahan tarif seharusnya dikomunikasikan dan dikoordinasikan kembali dengan DPRD.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, memastikan kebijakan penurunan tarif tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan dasar hukum kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 66 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Pada ayat 1, disebutkan struktur dan besaran tarif pungutan pelayanan publik tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian integral dari Perda.

“Pada ayat 2 dijelaskan bahwa tarif pungutan dapat ditinjau dalam jangka waktu paling lama tiga hari. Artinya, tarif bisa ditinjau bahkan dalam satu hari sejak peraturan diterbitkan,” kata Suriono.

Lebih lanjut, ayat 3 menyebutkan peninjauan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi, tanpa menambah objek pungutan baru.

“Selama tarif yang ditetapkan tidak meningkatkan besaran pungutan, itu bisa dilakukan. Bahkan Pasal 4 menegaskan bahwa pungutan hasil peninjauan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota. Jadi, kami berpedoman pada Pasal 66,” tuturnya.

Meski demikian, Edwin tetap menekankan pentingnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif. Ia meminta Pemko Medan tidak berjalan sendiri dalam mengambil kebijakan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Mereka harus berkoordinasi dengan kami (DPRD Medan), karena tarif parkir sebelumnya merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Medan dan DPRD,” ucapnya.

Kebijakan penurunan tarif parkir ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait aspek legalitas serta dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan ke depan.(BR).



 
tutup Iklan
tutup Iklan