![]() |
| Polsek Panti Labu mendatangi tempat dugaan praktik judi sabung ayam di Desa Denai Kuala |
Deli Serdang,detik86news.com - Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang menindaklanjuti informasi media terkait dugaan praktik judi sabung ayam di Desa Denai Kuala, Desa Sarang Burung dan Desa Denai Lama Kec.Pantai Labu Kab. Deli Serdang.
Petugas dari Polsek Pantai Labu turun langsung ke lokasi yang dilaporkan. Namun, saat dilakukan pengecekan dan tiba di Desa tersebut, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam maupun pihak yang terlibat di lokasi tersebut.
Meski begitu, pihak kepolisian tetap mengambil langkah dengan memasang spanduk larangan serta memberikan imbauan kepada warga agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Pantai Labu Ipda Iralfat Yaroni Dachi, SH menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Judi sabung ayam merupakan perbuatan melanggar hukum. Kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut dan meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke Polsek atau Call Center 110,” ujarnya, Kamis (23/4/2026) siang.
“Peran dan informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif,” katanya.
Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan guna mencegah kembali munculnya praktik perjudian di wilayah tersebut.(JB).
