![]() |
| Konferensi pers terkait seleksi menjadi anggota Komisi Informasi (KI) Sumut periode 2026–2030 di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (2/4/2026). |
Medan, detik86news.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara membuka peluang bagi masyarakat untuk menjadi anggota Komisi Informasi (KI) Sumut periode 2026–2030 melalui proses seleksi terbuka.
Pembukaan seleksi ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner KI Sumut periode sebelumnya pada 31 Maret 2026.
Ketua Tim Seleksi (Timsel), Hatta Ridho, mengatakan proses penjaringan mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman seleksi dan penetapan anggota KI provinsi.
Ia menjelaskan, dari proses tersebut akan dihasilkan 10 hingga 15 nama calon komisioner yang selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Sumut untuk diteruskan ke DPRD.
“Seleksi ini terbuka bagi masyarakat yang memiliki kompetensi dan kepedulian terhadap keterbukaan informasi publik,” ujar Hatta dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (2/4/2026).
Timsel telah menyusun tahapan seleksi yang diawali pengumuman pendaftaran pada 6–8 April 2026 melalui media massa dan situs resmi.
Pendaftaran dibuka selama 10 hari kerja hingga 23 April 2026 pukul 16.30 WIB. Berkas dapat disampaikan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut pada hari kerja.
Seleksi akan meliputi administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, serta wawancara. Dari tahap awal, peserta akan disaring hingga maksimal 40 orang untuk mengikuti tahapan lanjutan.
Selain itu, masyarakat juga diberi ruang untuk memberikan tanggapan terhadap calon peserta selama 10 hari kerja sebagai bagian dari proses transparansi.
Wakil Ketua Timsel, Handoko Agung Saputro, menegaskan pihaknya akan menjaring calon komisioner yang berintegritas dan mampu mengawal hak publik atas informasi, serta mendukung tata kelola keterbukaan informasi di Sumatera Utara.(JMC)
