![]() |
| Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap pemilik bangunan Rumah Tempat Tinggal (RTT) di Ruang Rapat Komisi IV, Selasa (9/6/2026 |
Medan, detik86news.com - Komisi IV DPRD Kota Medan akan memanggil sejumlah pemilik bangunan dan bila diketahui bangunan tersebut tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebaiknya Satpol PP menyegelnya saja.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap pemilik bangunan Rumah Tempat Tinggal (RTT) di Ruang Rapat Komisi IV, Selasa (9/6/2026).
"Bangunan tanpa persetujuan bangunan gedung sebaiknya disegel saja", tegas Paul MA Simanjuntak yang memimpin RDP tersebut dan dihadiri Kasatpol PP diwakili salah seorang kabid, Akbar AR Pohan dan sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kota Medan.
Paul menyebutkan, bangunan di Jalan Kelapa Gang Kweni Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur, PBG tidak kelihatan namun pekerjaan tetap berjalan ternyata sampai juga pengaduannya oleh warga ke anggota dewan.
Dilaporkan, terdapat bangunan RTT di lokasi tersebut berjumlah tiga unit berlantai dua, ternyata bangunan tersebut sama sekali belum memiliki izin PBG.
"Bila bangunan RTT tersebut sama sekali tidak ada izin PBG, maka harus ada tindakan tegas kepada pemiliknya, Satpol PP harus bertindak menyegel bangunan tersebut", ujar Paul.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan ini sebagai langkah guna mengetahui kenapa pemilik bangunan tidak mengurus izin PBG, ungkapnya. (BR).
