![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna saat memberikan keterangan pers. |
Surat pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Langkah itu disebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan institusinya menghormati keputusan yang diambil Febri demi menjaga marwah Kejaksaan.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Kejaksaan Agung menghormati keputusan itu serta memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Anang menegaskan pengunduran diri Febri tidak akan mengganggu penanganan perkara-perkara yang sedang ditangani Jampidsus.
Menurut dia, seluruh proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pengunduran diri itu terjadi setelah Polda Metro Jaya mengusut tiga dugaan tindak pidana korupsi dengan menggeledah 12 lokasi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas, uang tunai, dan berbagai mata uang asing dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp400 miliar. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan belum menetapkan tersangka.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Febri menyatakan rumah di kawasan Sentul yang digeledah merupakan rumah pribadinya. Ia juga menegaskan uang dan emas yang ditemukan memiliki pemilik yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (JMC)
