![]() |
| Polrestabes Medan saat menyelesaikan sebuah perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice. di Aula Dharma Ksatria Polrestabes Medan, Jumat (3/7/2026). |
MEDAN, detik86news.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan menyelesaikan sebuah perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice. Penyelesaian dilakukan dengan mempertemukan pihak yang terlibat untuk mencapai kesepakatan damai.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dharma Ksatria Polrestabes Medan. Dalam prosesnya, hadir penyidik Satlantas, pihak pelapor, dan terlapor yang difasilitasi langsung oleh petugas kepolisian,Jumat (3/7/2026).
Kasatlantas Polrestabes Medan melalui perwakilan penyidik menyampaikan bahwa pendekatan Restorative Justice dipilih untuk mengedepankan keadilan yang memulihkan.
"Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini bertujuan agar permasalahan tidak berlarut-larut di pengadilan. Yang terpenting kedua belah pihak sepakat damai dan tidak ada pihak yang dirugikan," ujar petugas Satlantas dalam kegiatan tersebut.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian di hadapan penyidik. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa perkara telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
Pihak yang terlibat mengaku lega dengan penyelesaian ini. Salah satu pihak menyatakan apresiasi atas fasilitasi yang dilakukan kepolisian.
"Kami berterima kasih kepada Satlantas Polrestabes Medan yang sudah memediasi. Alhamdulillah masalah sudah selesai secara baik-baik dan kekeluargaan," kata salah satu pihak yang hadir.
Satlantas Polrestabes Medan menegaskan akan terus mendorong penyelesaian perkara lalu lintas ringan melalui Restorative Justice. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan perkara di pengadilan sekaligus menjaga hubungan baik antarwarga.(JB).
