Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hasil Audit Inspektorat, Fernanda Dibebastugaskan Sementara dari Camat Medan Timur

10 Agustus 2026 | Senin, Agustus 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-10T06:22:05Z
Kepala BKPSDM Medan Subhan Fajri Harahap (foto besar) dan Camat Medan Timur Fernanda (foto kecil) (ft:ist).
 



MEDAN,D86N – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membebaskan sementara Fernanda dari tugasnya sebagai Camat Medan Timur mulai 10 Agustus 2026. Kebijakan itu untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.

Pembebasan sementara tersebut dituangkan dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K, sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

Dalam laporan tersebut, Inspektorat menyimpulkan Fernanda, saat menjabat Plt. Camat Medan Amplas, melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan serta meminta dan menerima sejumlah uang.

Atas hasil audit itu, Inspektorat merekomendasikan pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Medan kemudian membentuk tim tersebut dan pemeriksaan masih berlangsung.

Kepala BKPSDM Medan Subhan Fajri Harahap membenarkan pembebasan sementara tersebut.

“Yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai 10 Agustus 2026. Kebijakan ini untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin,” kata Subhan, Senin (10/8/2026).

Subhan menegaskan, pembebasan sementara bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Fernanda tetap diberikan kesempatan memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan.

“Keputusan mengenai jenis hukuman disiplin baru ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai,” ujarnya.

Proses pemeriksaan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika hasil pemeriksaan menyatakan Fernanda terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, hukuman akan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemko Medan menegaskan pengangkatan, pemindahan, promosi, dan pengembangan karier ASN harus dilakukan secara objektif dan transparan. ASN maupun pejabat dilarang menggunakan kewenangan untuk menjanjikan penempatan jabatan dengan meminta atau menerima uang maupun imbalan.

“Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan. Pengembangan karier ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas,” tegas Subhan.

Pemko Medan mengimbau ASN dan masyarakat melaporkan melalui mekanisme resmi apabila menemukan praktik jual beli atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengangkatan dan penempatan jabatan.(JB).

 
tutup Iklan
tutup Iklan