![]() |
| Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurazi (ft). |
MEDAN, D86N – Inspektorat Kota Medan menyoroti rendahnya serapan anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan. Serapan anggaran dinas tersebut bahkan disebut masih berada di bawah capaian sejumlah kecamatan dan kelurahan di Kota Medan.
Sorotan tersebut disampaikan Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurazi, saat menanggapi berbagai keluhan masyarakat terhadap kinerja Dinas Perkimcikataru, Kamis (6/8/2026).
Menurut Erfin, Dinas Perkimcikataru merupakan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) strategis di lingkungan Pemko Medan yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta merealisasikan program prioritas pemerintah daerah.
Namun, kata dia, hingga saat ini progres penyerapan anggaran dinas tersebut masih menjadi yang terendah dibandingkan sejumlah OPD lainnya.
"Kita lihat progres kerja Dinas Perkimcikataru Medan paling rendah serapan anggarannya, bahkan di bawah kelurahan dan kecamatan. Padahal, Wali Kota Medan berharap besar dinas ini menjadi salah satu penggerak pembangunan sekaligus peluang bagi peningkatan PAD Kota Medan," ujar Erfin.
Ia menegaskan Inspektorat Kota Medan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Perkimcikataru, Jhon Ester Lase. Evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh program yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai target dan anggaran yang dialokasikan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain rendahnya serapan anggaran, Erfin mengakui masih banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, persoalan dalam proses pelayanan perizinan tersebut telah menimbulkan keresahan, baik di kalangan masyarakat maupun pelaku usaha.
Karena itu, ia menilai pembenahan pelayanan publik di lingkungan Dinas Perkimcikataru harus segera dilakukan agar proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Erfin juga menilai kinerja Dinas Perkimcikataru belum sepenuhnya sejalan dengan target pembangunan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Medan pada 2026, khususnya dalam percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, arah pembangunan daerah telah ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Karena itu, seluruh OPD diharapkan mampu melaksanakan program secara optimal sesuai target yang telah ditetapkan.
"Evaluasi diperlukan agar pelaksanaan program pembangunan, pelayanan perizinan, dan penggunaan anggaran dapat berjalan lebih efektif sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," kata Erfin.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Inspektorat Kota Medan.( Rel ed JB)
