![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, Jusup Ginting Suka(ft). |
MEDAN, detik86news.com — Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Jusup Ginting Suka, mengingatkan masyarakat segera memperbaiki data desil yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya. Pengajuan perbaikan data tersebut dibatasi hingga 31 Agustus 2026.
Imbauan itu disampaikan Jusup saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan di Jalan Jamin Ginting, Gang Nangka I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (29/8/2026).
Jusup mengatakan, ketidaksesuaian data desil perlu segera dibenahi karena dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan pemerintah.
“Segera mendaftarkan diri melalui Parlinsos karena batas waktunya sampai 31 Agustus 2026,” kata Jusup kepada warga.
Lurah Kwala Bekala, Irwanta Ginting, menjelaskan warga yang keberatan terhadap data desil dapat menyampaikannya melalui kepala lingkungan atau datang langsung ke Kantor Kelurahan Kwala Bekala.
Menurut Irwanta, pihak kelurahan akan membantu proses pengajuan bantahan melalui Parlinsos. Namun, warga yang mengajukan perbaikan data diwajibkan telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selain data desil, Jusup mengingatkan warga melengkapi dokumen administrasi kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian.
Kelengkapan dokumen tersebut dinilai penting untuk memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan pemerintahan maupun mengakses program sosial.
Dalam dialog, warga juga menyampaikan sejumlah persoalan lingkungan, antara lain kabel yang semrawut dan kendor serta kondisi drainase yang dinilai belum optimal sehingga berpotensi menimbulkan genangan saat hujan.(JB).
