![]() |
Kejati Sumut mengajak pelajar SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan membentengi diri melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa ( 18 /8/2026). |
DELI SERDANG, detik86news.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajak pelajar SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan membentengi diri dari penyalahgunaan narkoba dan menggunakan media sosial secara bijak.
Ajakan tersebut disampaikan melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar di SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, 18 Agustus 2026.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi membuka kegiatan tersebut didampingi tim fungsional hubungan masyarakat Kejati Sumut. Dalam penyuluhan, pelajar diberikan pemahaman mengenai risiko hukum dari penyalahgunaan media sosial dan narkoba.
Tim narasumber mengingatkan pelajar agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak benar maupun mengikuti konten negatif di media sosial. Penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dapat menimbulkan persoalan hukum, termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rizaldi mengatakan edukasi hukum diperlukan agar pelajar memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan di ruang digital.
Selain persoalan media sosial, Kejati Sumut mengingatkan pelajar mengenai ancaman peredaran gelap narkotika yang dapat menyasar kalangan remaja.
“Kita harus meningkatkan ketahanan diri melalui kegiatan positif di lingkungan sekolah, keluarga dan pergaulan. Jangan ragu melaporkan segala bentuk kejahatan narkoba kepada aparat terdekat atau guru di sekolah,” ujar Rizaldi.
Ia menilai pencegahan penyalahgunaan narkoba membutuhkan keterlibatan pelajar, keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Melalui fungsi pencegahan, Kejati Sumut menyatakan akan terus memberikan edukasi hukum kepada pelajar untuk membentengi generasi muda dari pengaruh negatif perkembangan teknologi, media sosial, dan penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam bidang penerangan dan penyuluhan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.(JB).
