![]() |
| Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat melantik Erfin Fahrurrazi menjadi PJ Sekda (foto besar), Ahmad Afandi Harahap Anggota DPRD Kota Medan (foto kecil). |
MEDAN, D86N – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Demokrat, Ahmad Afandi Harahap, meminta Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Erfin Fahrurrazi memperkuat koordinasi dan membenahi tata kelola birokrasi Pemko Medan.
Menurut Afandi, jabatan Pj Sekda memiliki posisi strategis karena Sekda berperan mengoordinasikan organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, Erfin diminta tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur dan pelayanan publik.
“Begitu dilantik menjadi Pj Sekda, beban berat sudah ada di depan mata Erfin. Ada ekspektasi besar agar dia mampu membenahi persoalan birokrasi dan administrasi yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah Pemko Medan,” ujar Afandi di Gedung DPRD Medan, Selasa (11/8/2026).
Ia mengatakan, pembenahan birokrasi harus mencakup kinerja aparatur, disiplin, koordinasi antar-OPD, kualitas pelayanan publik serta kepatuhan terhadap aturan.
Afandi juga meminta evaluasi terhadap pejabat dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti. Jika ditemukan pejabat yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan atau tidak mencapai target kinerja, pembinaan dan evaluasi harus dilakukan.
“Pembinaan penting, tetapi ketegasan juga diperlukan. Kalau sudah dibina dan diperingatkan, tetapi tetap tidak berubah, tentu harus ada evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan,” katanya.
Afandi mengingatkan agar pembenahan birokrasi tidak hanya menyasar pejabat di tingkat bawah. Jika ditemukan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, proses dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan harus diperiksa secara menyeluruh.
“Kalau ada persoalan, jangan hanya melihat siapa yang berada di ujung proses. Harus dilihat bagaimana proses itu berjalan, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengetahui dan apakah ada pihak lain yang ikut berperan. Semuanya harus berdasarkan pemeriksaan dan bukti, bukan asumsi,” tegasnya.
Ia menilai langkah administratif terhadap pejabat, termasuk penonaktifan, seharusnya menjadi bagian dari evaluasi yang lebih luas untuk memperbaiki sistem pengawasan internal.
“Jangan berhenti pada penonaktifan atau pergantian orang. Yang jauh lebih penting adalah membenahi sistemnya. Kenapa persoalan itu bisa terjadi? Di mana pengawasannya? Apakah koordinasinya berjalan?” ujarnya.
Menurut Afandi, Inspektorat, BKPSDM, Sekda dan pimpinan OPD perlu mengoptimalkan pengawasan internal agar persoalan birokrasi tidak berulang.
Ia berharap Erfin memanfaatkan mandat sebagai Pj Sekda untuk memperkuat komunikasi dengan seluruh perangkat daerah dan mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan.
“Jangan hanya menunggu laporan. Turun, koordinasikan, dengarkan persoalan OPD, lihat bagaimana pelayanan berjalan dan evaluasi kinerjanya. Sekda harus tahu apa yang terjadi di bawah,” katanya.
Afandi berharap pelantikan Erfin sebagai Pj Sekda menjadi momentum memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Pemko Medan.
“Good governance itu bukan slogan. Harus terlihat dalam cara pejabat bekerja, bagaimana keputusan dibuat, bagaimana anggaran dikelola, bagaimana pelayanan diberikan dan bagaimana setiap pelanggaran ditindak,” pungkasnya.(JB)
