MEDAN, detik86news.com — DPRD Kota Medan menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Medan terkait peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan penertiban aset daerah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026).
Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus upaya mendorong pengelolaan keuangan dan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas serta jajaran Pemerintah Kota Medan.
Pimpinan DPRD Kota Medan, Zulkarnaen SKM, menyampaikan rekomendasi peningkatan PAD yang merupakan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan PAD dan Penertiban Aset Daerah.
Pansus telah bekerja sekitar sembilan bulan sejak dibentuk pada 18 November 2025. Dalam prosesnya, Pansus melakukan pendalaman, koordinasi, klarifikasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan, kunjungan lapangan, serta menghimpun masukan akademisi.
Zulkarnaen mengatakan hasil pembahasan menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi dalam pengelolaan PAD, antara lain regulasi, tata kelola, integrasi data, pengawasan, dan optimalisasi potensi penerimaan.
“Persoalan utama PAD bukan semata-mata karena kurangnya potensi pendapatan. Potensi ekonomi Kota Medan sangat besar. Tantangannya adalah bagaimana potensi tersebut didata dengan benar, ditetapkan secara tepat, dipungut secara transparan, disetorkan melalui mekanisme resmi, dicatat secara akuntabel dan diawasi secara efektif,” ujar Zulkarnaen.
DPRD Dorong Optimalisasi PAD
Dalam rekomendasinya, DPRD meminta Pemko Medan memperkuat pengelolaan PAD melalui pembenahan regulasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pemutakhiran data wajib pajak dan wajib retribusi, digitalisasi, serta penguatan pengawasan.
DPRD juga merekomendasikan audit kinerja terhadap OPD pengelola PAD dengan hasil yang dilaporkan kepada DPRD.
Selain itu, audit investigatif direkomendasikan terhadap OPD dan pelaku usaha apabila ditemukan dugaan kecurangan pengelolaan pajak dan retribusi yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD atau kerugian keuangan daerah.
DPRD juga mendorong Pemko Medan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dalam menangani wajib pajak yang tidak patuh maupun dugaan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan laporan Pansus, target PAD Kota Medan pada 2025 mencapai Rp3,706 triliun, sedangkan realisasinya Rp3,093 triliun. Selisihnya sekitar Rp613,65 miliar atau 16,54 persen dari target.
Penertiban dan Pengamanan
Aset Rekomendasi lainnya berkaitan dengan penertiban dan pengamanan aset daerah. Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala, menyampaikan sejumlah persoalan yang masih perlu dibenahi, seperti legalitas dan sertifikasi tanah serta bangunan, pemanfaatan aset oleh pihak lain, penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang, serta integrasi sistem informasi aset.
DPRD merekomendasikan inventarisasi ulang aset tanah dan bangunan, percepatan sertifikasi, penertiban aset yang dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain, integrasi data aset, serta pembentukan tim terpadu penertiban dan pengamanan aset daerah.
Pemko Medan juga didorong menyusun rencana aksi yang memuat daftar permasalahan, lokasi aset, perangkat daerah penanggung jawab, target waktu penyelesaian, dan indikator keberhasilan.
Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dan administrasi terhadap aset daerah sekaligus membuka peluang optimalisasi pemanfaatannya untuk mendukung pembangunan.
Pemko Medan Siap Menindaklanjuti
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi rekomendasi DPRD dan Pansus. Ia menyatakan rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan Pemko Medan dalam pengelolaan PAD dan barang milik daerah.
“Rekomendasi DPRD yang disampaikan pada hari ini akan menjadi bahan penting bagi Pemerintah Kota Medan dalam melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan,” ujar Rico.
Rico mengatakan optimalisasi PAD tidak hanya dilakukan melalui penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga pendataan serta pemanfaatan aset daerah yang memiliki potensi ekonomi sesuai ketentuan.
Ia menyebut realisasi penerimaan pajak daerah 2026 mencapai 52,78 persen. Capaian tersebut menjadi perhatian Pemko Medan untuk terus mengoptimalkan potensi penerimaan agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Rico meminta seluruh perangkat daerah, khususnya Bapenda dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), menindaklanjuti rekomendasi DPRD secara serius, konkret, terukur, dan berkelanjutan.
"Ini bukan hal yang main-main. Tolong ditindaklanjuti secara serius dan benar,” tegasnya.
Menurut Rico, optimalisasi PAD dan penertiban aset membutuhkan koordinasi serta integrasi data antarperangkat daerah. Setiap aset pemerintah daerah harus memiliki status yang jelas, tercatat, memiliki dokumen lengkap, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi DPRD dan Pemko Medan dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah serta membenahi pengelolaan barang milik daerah.
Melalui tindak lanjut yang terukur dan berkelanjutan, rekomendasi DPRD diharapkan dapat mendukung tata kelola keuangan dan aset daerah yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Medan. (Chan).)












