Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komisi IV DPRD Medan: Perda PBG Solusi Atasi Kebocoran PAD dan Birokrasi

06 Agustus 2026 | Kamis, Agustus 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-06T07:18:53Z
Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution (ft).

 
Medan, detik86news.com - Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution dorong percepatan penggodokan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan. 

Hal tersebut disampaikan Edwin Sugesti Nasution menyikapi banyaknya bangunan yang berdiri di Kota Medan tanpa memiliki izin PBG yang berdampak kebocoran PAD, Senin (3/8/2026).

"Perda PBG itu sangat penting, guna penyederhanaan urusan izin bangunan. Masyarakat butuh pelayanan cepat dan murah," tandas Edwin Sugesti Nasution dzn berharap pihak Bapemperda DPRD Kota Medan dapat mengakomodirnya.

Disampaikan Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu, pelayanan prima untuk urusan PBG belum dirasakan masyarakat. "Warga yang mengurus izin bangunan justru banyak menerima tantangan dengan rumitnya birokrasi," papar Edwin.  

Dikatakan Edwin, pihaknya yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Medan selalu saja menerima keluhan terkait rumit dan mahalnya pengurusan bangunan. "Aplikasi SIPEMUDA (Sistem Perizinan Medan untuk Semua) yakni sistem layanan digital oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan belum menunjukkan kemudahan," terang Edwin.

Selain itu, Edwin menyoroti terkait masih lemahnya pengawasan bangunan tanpa izin PBG dari Dinas Perkimcikataru, pihak Kecamatan, Kelurahan dan Kepling. "Kordinasi antar OPD (Red- Organisasi Perangkat Daerah) Pemko Medan kurang maksimal," sebut Edwin.

Untuk itu, Edwin memberikan saran kiranya pihak Perkimcikataru ada pemasangan stiker disetiap bangunan yang belum memiliki PBG. "Ada tindakan awal berupa pembuatan stiker atau pemberitahuan kepada khalayak ramai bahwa bangunan dimaksud tidak memiliki izin," sarannya. (BR).

 
tutup Iklan
tutup Iklan