Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan Perda Pajak Medan Dibahas Lewat Pansus

21 September 2026 | Senin, September 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-21T11:29:12Z

 

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Muslim Harahap (ft).


Medan, detik86news.com — Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibahas melalui panitia khusus (pansus).

Sikap tersebut disampaikan Muslim  Harahap MSP saat membacakan pandangan umum Fraksi Demokrat terhadap penjelasan kepala daerah mengenai Ranperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).

Muslim mengatakan perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

“Karena terlalu banyak item-item yang mau diubah, kami setuju sebetulnya ini dibahas melalui pansus,” kata Muslim.

Selain mendukung pembahasan melalui pansus, Fraksi Demokrat meminta mekanisme pemberian pengurangan pajak dan retribusi diatur lebih jelas dalam perda. Fraksi tersebut mengusulkan kewenangan itu tidak hanya dilimpahkan kepada satu instansi, tetapi melibatkan tim agar pemberiannya dilakukan secara selektif.

“Perlu nanti kewenangan yang mau dilimpahkan Bapak ini kita atur di perda. Tidak hanya kepada Dinas Pendapatan, tapi ada tim yang menangani ini sehingga pengurangan ini hanya untuk hal-hal tertentu,” ujarnya.

Muslim juga menyoroti realisasi anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang disebut belum mencapai 50 persen. Bahkan, menurut dia, masih ada OPD dengan realisasi di bawah 30 persen.

Ia mengingatkan Pemerintah Kota Medan mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan agar tidak kembali terjadi SILPA besar seperti yang disebutnya hampir mencapai Rp600 miliar pada 2025.

“Jangan sampai kejadian 2025, SILPA kita hampir Rp600 miliar, terulang lagi,” katanya.

Di sisi lain, Fraksi Demokrat menyoroti struktur PAD Kota Medan yang menurut Andes masih bertumpu pada PBB dan BPHTB. Kedua jenis pajak tersebut disebut menyumbang sekitar 35 persen PAD, sedangkan kontribusi retribusi daerah sekitar 5 persen.

Muslim meminta Pemerintah Kota Medan menindaklanjuti rekomendasi pansus terkait PAD dan aset yang telah disampaikan DPRD.

Fraksi Demokrat kemudian menyatakan dukungannya terhadap pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 melalui pansus dengan sejumlah catatan, khususnya terkait pengaturan kewenangan pengurangan pajak dan retribusi serta optimalisasi PAD.(BR).

 
tutup Iklan
tutup Iklan