![]() |
| Anggota Fraksi PDIP DPRD Medan, Johannes Hutagalung, saat membacakan pandangan fraksinya terhadap penjelasan pengusul Ranperda pada rapat paripurna internal DPRD Medan, Senin (7/9/2026). |
MEDAN,detik86news.com — Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Medan menyetujui usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan untuk ditetapkan sebagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak inisiatif DPRD.
Persetujuan tersebut disampaikan anggota Fraksi PDIP DPRD Medan, Johannes Hutagalung, dalam pandangan fraksinya terhadap penjelasan pengusul Ranperda pada rapat paripurna internal DPRD Medan, Senin (7/9/2026).
Johannes mengatakan perubahan perda perlu mengatur penguatan bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia mengusulkan agar bantuan yang selama ini diberikan secara kelompok dapat pula disalurkan kepada perorangan.
“Bila selama ini bantuan diberikan secara kelompok, maka ke depan kiranya bantuan diberikan kepada perorangan,” ujar Johannes.
Selain bantuan UMKM, ia meminta Pemko Medan memperkuat pendidikan, pelatihan, dan keterampilan masyarakat sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan.
Menurut Johannes, kemiskinan merupakan persoalan mendesak yang harus ditangani melalui program nyata, sistematis, terpadu, dan menyeluruh. Penyesuaian kebijakan juga diperlukan agar program pemerintah tetap efektif dan tepat sasaran.
Ia mengingatkan, angka kemiskinan di Kota Medan berpotensi meningkat apabila penanggulangan tidak dilakukan sejak dini. Karena itu, akurasi data masyarakat penerima manfaat harus menjadi perhatian utama dalam penetapan kebijakan.
“Untuk itu, akurasi data masyarakat penerima manfaat sebagai sasaran penetapan kebijakan dalam program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan harus benar-benar diperhatikan,” katanya.
Fraksi PDIP berharap perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 dapat memperkuat pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan sekaligus memastikan bantuan dan pembinaan diberikan kepada masyarakat yang tepat.(BR).
