![]() |
| Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, ST, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (29/9/2026). |
Medan, detik86news.com — Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026, dengan sejumlah catatan.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, ST, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (29/9/2026).
Dalam pandangan fraksinya, Renville menyebut pendapatan daerah dalam P-APBD 2026 diproyeksikan sekitar Rp7,1 triliun, sedangkan belanja daerah sekitar Rp7,7 triliun. Sementara penerimaan pembiayaan direncanakan sekitar Rp592 miliar.
“Perubahan APBD harus mampu menyesuaikan pendapatan dan belanja daerah dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat selama tahun anggaran berjalan. Kebutuhan mendesak seperti penanganan banjir, perbaikan infrastruktur, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, dan pendidikan harus menjadi perhatian dalam pengalokasian anggaran,” kata Renville.
Fraksi PSI juga mengapresiasi program PKH Makmur dengan penambahan kuota sebanyak 10.000 penerima manfaat. Program tersebut memberikan perhatian kepada kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas dengan dukungan anggaran sekitar Rp24 miliar.
“Kami mengapresiasi penambahan kuota penerima manfaat PKH Makmur sebanyak 10.000 orang. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas,” ujarnya.
Selain itu, PSI mengapresiasi pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat kepada Pemko Medan sekitar Rp565 miliar. Dana tersebut selanjutnya dialokasikan kepada organisasi perangkat daerah sesuai ketentuan dan arahan pemerintah pusat.
Renville juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja aparatur Pemko Medan. Menurutnya, aparatur tidak hanya dituntut menyelesaikan pekerjaan administratif, tetapi juga harus memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Aparatur pemerintah tidak cukup hanya menyelesaikan pekerjaan administratif. Pelayanan publik harus diberikan secara cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Atas pandangan dan catatan tersebut, Fraksi PSI menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026. Fraksi PSI meminta pelaksanaan anggaran tetap mengutamakan efektivitas serta kebutuhan masyarakat.(JB).
