Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejati Sumut Hentikan Perkara Dugaan Penadahan Warga Simalungun melalui Keadilan Restoratif

01 September 2026 | Selasa, September 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-01T01:29:55Z
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penanganan perkara dugaan penadahan melalui
Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Senin (31/8/2026).

MEDAN,detik86news.com  — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penanganan perkara dugaan penadahan yang melibatkan Rani Purba melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), setelah tersangka dan pemilik barang mencapai kesepakatan damai.

Penghentian perkara tersebut ditetapkan Kepala Kejati Sumut Muhibuddin, SH., MH pada 31 Agustus 2026 setelah menerima hasil ekspose permohonan penyelesaian perkara dari Kejaksaan Negeri Simalungun.

Ekspose digelar secara daring dan dipimpin Kajari Simalungun Munawal Hadi, SH., MH bersama Kasi Pidana Umum Ardiyan, SH., MH dan tim jaksa penuntut umum.

Perkara bermula pada 18 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di Huta V Kp. Sawah, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Saat itu, Rani membeli satu unit AC merek Changhong yang ditawarkan Dandi Saragih dan Gurdip.

Berdasarkan hasil ekspose, Gurdip mengatakan AC tersebut merupakan miliknya dan dijual karena telah berhenti bekerja di perusahaan Unilever serta hendak pulang ke Palembang. Rani kemudian membeli AC tersebut karena tergiur harga murah dan mengaku tidak mengetahui asal-usul barang.

Atas perbuatannya, Rani diproses hukum atas dugaan penadahan sebagaimana Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam proses pelimpahan perkara di Kejari Simalungun, Rani dan pemilik barang sepakat berdamai tanpa syarat. Rani mengakui telah khilaf, sedangkan pemilik barang memaafkan perbuatannya dan meminta Rani lebih berhati-hati dalam membeli barang.

Penyelesaian perkara melalui MKR tersebut juga mendapat dukungan tokoh masyarakat setempat yang meminta Kejaksaan menyelesaikannya secara humanis.

Dalam ekspose tersebut, Kajati Sumut didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH., MH, Aspidum Suhendri, SH., MH dan pejabat struktural bidang pidana umum.

Kejati Sumut menyatakan keadilan restoratif tidak semata-mata bertujuan membebaskan tersangka, tetapi merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan dan kepastian hukum bagi korban maupun pelaku serta mencegah konflik di masyarakat.(JB).

 
tutup Iklan
tutup Iklan