Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Medan Desak Penertiban Aset Diduga Dijual di Bawah Tangan, Soroti PBG

28 Agustus 2026 | Jumat, Agustus 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-28T09:49:44Z
 DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung (ft).



MEDAN,detik86news.com— DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menertibkan aset daerah yang diduga diperjualbelikan di bawah tangan. Dewan juga meminta Pemko membenahi pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai belum memberikan kepastian biaya dan waktu.

Desakan tersebut disampaikan anggota DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD tentang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban aset daerah, Senin (24/8/2026).

Jhon menyebut sejumlah aset tanah milik Pemko Medan hingga kini belum memiliki kejelasan penanganan. Ia juga menyoroti lahan milik pemerintah yang disebut telah dikuasai masyarakat selama sekitar 20 tahun dan kini menjadi kawasan permukiman kumuh yang dihuni ratusan kepala keluarga (KK).

Menurut Jhon, kondisi tersebut perlu segera ditangani karena berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan kesehatan masyarakat. Penataan kawasan juga dinilai perlu diselaraskan dengan program penataan kawasan sungai, termasuk rencana relokasi warga yang bermukim di bantaran sungai.

“Ini sudah lebih kurang 20 tahun dikuasai oleh ratusan KK. Lokasi itu menjadi sumber penyakit masyarakat dan menjadi permukiman kumuh,” kata Jhon.

Ia meminta Pemko Medan tidak menunda penyelesaian persoalan tersebut.

“Jangan sampai di periode wali kota ini persoalan tersebut tidak selesai,” tegasnya.

Selain aset daerah, Jhon menyoroti pelayanan PBG. Ia mengaku menerima laporan mengenai perbedaan biaya pengurusan PBG untuk bangunan yang menurutnya memiliki kondisi relatif sama. Ia juga menyebut terdapat pengurusan PBG yang belum selesai.

“Untuk bangunan dua tingkat ada yang biayanya Rp13 juta. Ada yang satu tingkat dengan luas tanah sama sampai Rp20 juta. Ada juga yang Rp34 juta. Ada yang tidak selesai-selesai,” ujarnya.

Jhon meminta Pemko Medan mengkaji dan membenahi pelayanan PBG agar prosedur, biaya, serta waktu penyelesaian lebih jelas dan transparan. Menurutnya, kepastian pelayanan diperlukan agar masyarakat tidak enggan mengurus perizinan dan memenuhi kewajibannya.

Ia menilai persoalan PBG juga berkaitan dengan penerimaan daerah. Karena itu, Jhon meminta biaya yang dipungut dalam proses perizinan dapat dipastikan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.

Jhon mengatakan DPRD membuka kemungkinan membentuk Panitia Khusus (Pansus) PBG apabila persoalan tersebut tidak segera dibenahi.

“Kalau perlu kita bentuk khusus Pansus PBG agar urusan PBG ini sederhana, cepat dan jelas berapa biayanya, serta biaya itu semuanya masuk ke kas daerah,” katanya.

Selain itu, Jhon meminta pimpinan DPRD memastikan rekomendasi terkait PAD dan aset daerah ditindaklanjuti Pemko Medan. Ia mengusulkan pengawasan melibatkan Inspektorat Kota Medan sehingga setiap rekomendasi memiliki penanggung jawab dan perkembangan penyelesaian yang jelas.

“Jangan nanti hanya omong-omong, cerita di sini, perintah sana, perintah ke sini, tetapi tidak dilaksanakan dan kita diam saja. Ini bagian dari fungsi pengawasan kita yang harus dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.(BR).

 
tutup Iklan
tutup Iklan