![]() |
| Juru bicara Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan Binsar Simarmata SS MM |
MEDAN, detik86news.com — Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan menilai keberadaan Lembaga Kemasyarakatan di tingkat kelurahan selama ini masih lemah dan tidak berdaya dalam menjalankan fungsi pemberdayaan serta partisipasi masyarakat.
Juru bicara Fraksi PAN-Perindo, Binsar Simarmata SS MM, mengatakan kondisi tersebut antara lain disebabkan kuatnya intervensi dari struktur pemerintahan kelurahan dan kecamatan.
“Jika berbeda memberi masukan yang bersifat kritik, maka besok-besoknya pimpinan Lembaga Kemasyarakatan langsung diganti dan dipecat,” kata Binsar dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan atas Penjelasan Wali Kota Medan mengenai Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Senin (24/8/2026).
Menurut Binsar, Lembaga Kemasyarakatan memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Karena itu, Fraksi PAN-Perindo meminta Pemerintah Kota Medan menjelaskan langkah yang akan dilakukan untuk memperkuat peran lembaga tersebut setelah Perda Nomor 2 Tahun 2013 dicabut.
“Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan bukan berarti ditiadakannya Lembaga Kemasyarakatan. Apa format dan jenis-jenis dalam regulasi Pemko Medan terkait Lembaga Kemasyarakatan ini?” ujar Binsar.
Ia menegaskan, penataan regulasi seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap peran dan partisipasi masyarakat Kota Medan.
Binsar menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 diajukan Pemko Medan sebagai bagian dari penyesuaian regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi. Namun, menurutnya, perubahan regulasi tersebut tetap harus memastikan keberadaan dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan dapat berjalan secara optimal.
Fraksi PAN-Perindo, lanjutnya, meminta Pemko Medan memberikan kejelasan mengenai bentuk, jenis, serta dukungan terhadap Lembaga Kemasyarakatan dalam regulasi yang akan diberlakukan setelah pencabutan perda tersebut.(BR).
